Apa perbedaan usaha micro dengan usaha kecil ?​

SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇

Apa perbedaan usaha micro dengan usaha kecil ?​

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Menjawab:

Penjelasan:

perbedaan UKM dan UKM dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Di situ ditetapkan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam undang-undang ini. Kriteria UKM adalah perusahaan dengan aset maksimal Rp. 50 juta dan omzet maksimal Rp. 300 juta.

Sedangkan Usaha Kecil dan Menengah (PYMES) adalah usaha ekonomi produktif yang otonom, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum bukan anak perusahaan yang dimiliki, menguasai, atau secara langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari perusahaan menengah atau besar. perusahaan yang memenuhi kriteria bisnis. Perusahaan kecil yang dimaksud dalam undang-undang adalah perusahaan yang kriterianya Rp. 50 – 500 juta dengan kriteria billing antara Rp. 300 juta – Rp. 2,5 miliar.

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *