Apakah cocktail dan mocktail halal?​

SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇

Apakah cocktail dan mocktail halal?​

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Membalas:

Menurut saya tidak halal

Penjelasan:

karena itu termasuk minuman keras.

maaf kalo salah

Membalas:

tergantung isinya..

Ada beberapa koktail dan mocktail non-alkohol, yang menggunakan pengganti halal, tetapi ini jarang (buatan sendiri).

kalau cocktail atau mocktail di luar itu, itu HARAM. Karena rata-rata menggunakan alkohol dan minuman ringan yang memabukkan.

nilai

Minuman seperti ini lebih aman dibuat di rumah dengan bahan yang sudah pasti halal.

Yang dibuat di restoran atau bar mengandung lebih banyak pewarna, alkohol, dan minuman ringan yang memabukkan.

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *