SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇
Apakah perbedaan antara paten dengan paten sederhana
INI JAWABAN TERBAIK 👇
Menjawab:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas penemuannya di bidang teknologi, yang untuk waktu tertentu membuat sendiri penemuannya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU RI No. 14 Tahun 2001, ps. 1, v. 1) Paten Sederhana adalah setiap Invensi berupa produk atau alat baru dan mempunyai nilai guna praktis karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Invensi adalah dianggap baru, jika pada saat mengajukan permohonan paten untuk Invensi tersebut tidak sama atau bukan merupakan bagian dari Invensi sebelumnya. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya di tempat-tempat tertentu. Oleh karena itu, untuk memperoleh perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, permohonan paten harus diajukan di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Kata kunci: Paten dan Paten Sederhana
maaf kalo salah
Was this helpful?
0 / 0