SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇
Buatlah 5 contoh rumah sakit umum dan rumah sakit khusus
INI JAWABAN TERBAIK 👇
Membalas:
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, rumah sakit diklasifikasikan menjadi 2 klasifikasi, yaitu:
1. Rumah Sakit Umum:
Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan di segala bidang dan jenis penyakit,
RSU milik pemerintah dibagi menjadi 4 tipe/kelas (A, B, C, D)
Rumah Sakit Tipe D
Merupakan rumah sakit umum yang memiliki fasilitas dan kapasitas pelayanan kesehatan dasar.
Rumah Sakit Tipe C
Merupakan rumah sakit umum yang memiliki fasilitas dan kapasitas pelayanan medik Spesialisasi Dasar yang meliputi spesialis:
-penyakit dalam,
-kesehatan anak,
– Obstetri dan Ginekologi
– pembedahan.
Rumah Sakit Tipe B
adalah rumah sakit umum yang memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 11 spesialisasi dan subspesialisasi terbatas.
-Penyakit dalam,
-Kesehatan Anak
– Obstetri dan Ginekologi,
– Pembedahan,
– Anestesi,
–ENT
-Kulit dan Jenis Kelamin,
-radiologi,
– patologi Klinis,
-Psikiatri,
– Neurologi,
-Mata,
–Bedah Pencernaan/Ortopedi
-Kardiologi
Rumah Sakit Tipe A
Merupakan rumah sakit umum yang memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik dan subspesialis yang luas.
-Penyakit dalam,
– Obstetri dan Ginekologi,
– Pembedahan,
-Kesehatan Anak
– Telinga, hidung dan tenggorokan,
-Mata,
– saraf,
-Jiwa,
-Kulit dan alat kelamin,
-Jantung,
-Paru-paru,
-radiologi,
– Anestesi,
– rehabilitasi medik,
– patologi Klinis,
– Anatomi patologis.
-dll
2. Rumah Sakit Khusus:
Rumah sakit yang memberikan pelayanan primer di bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, kelompok umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Rumah sakit khusus meliputi:
Rumah Sakit jiwa
rumah sakit kusta
Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA)
Rumah Sakit Bersalin (RSB), dan
Rumah sakit khusus lainnya
Jika diklasifikasikan menurut kepemilikan/pengelolaannya, rumah sakit dapat dibedakan menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit swasta. Secara umum kepemilikan rumah sakit dibagi menjadi:
Rumah Sakit Vertikal (MINSA)
Rumah Sakit Provinsi (Pemerintah Provinsi)
Rumah Sakit Kabupaten/Kota (Pemerintah Kabupaten/Kota)
RS TNI/Polri
Rumah sakit departemen/perusahaan milik negara lainnya
Rumah Sakit swasta
Was this helpful?
0 / 0