Buatlah 5 contoh rumah sakit umum dan rumah sakit khusus​

SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇

Buatlah 5 contoh rumah sakit umum dan rumah sakit khusus​

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Membalas:

Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, rumah sakit diklasifikasikan menjadi 2 klasifikasi, yaitu:

1. Rumah Sakit Umum:

Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan di segala bidang dan jenis penyakit,

RSU milik pemerintah dibagi menjadi 4 tipe/kelas (A, B, C, D)

Rumah Sakit Tipe D

Merupakan rumah sakit umum yang memiliki fasilitas dan kapasitas pelayanan kesehatan dasar.

Rumah Sakit Tipe C

Merupakan rumah sakit umum yang memiliki fasilitas dan kapasitas pelayanan medik Spesialisasi Dasar yang meliputi spesialis:

-penyakit dalam,

-kesehatan anak,

– Obstetri dan Ginekologi

– pembedahan.

Rumah Sakit Tipe B

adalah rumah sakit umum yang memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 11 spesialisasi dan subspesialisasi terbatas.

-Penyakit dalam,

-Kesehatan Anak

– Obstetri dan Ginekologi,

– Pembedahan,

– Anestesi,

–ENT

-Kulit dan Jenis Kelamin,

-radiologi,

– patologi Klinis,

-Psikiatri,

– Neurologi,

-Mata,

–Bedah Pencernaan/Ortopedi

-Kardiologi

Rumah Sakit Tipe A

Merupakan rumah sakit umum yang memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik dan subspesialis yang luas.

-Penyakit dalam,

– Obstetri dan Ginekologi,

– Pembedahan,

-Kesehatan Anak

– Telinga, hidung dan tenggorokan,

-Mata,

– saraf,

-Jiwa,

-Kulit dan alat kelamin,

-Jantung,

-Paru-paru,

-radiologi,

– Anestesi,

– rehabilitasi medik,

– patologi Klinis,

– Anatomi patologis.

-dll

2. Rumah Sakit Khusus:

Rumah sakit yang memberikan pelayanan primer di bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, kelompok umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.

Rumah sakit khusus meliputi:

Rumah Sakit jiwa

rumah sakit kusta

Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA)

Rumah Sakit Bersalin (RSB), dan

Rumah sakit khusus lainnya

Jika diklasifikasikan menurut kepemilikan/pengelolaannya, rumah sakit dapat dibedakan menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit swasta. Secara umum kepemilikan rumah sakit dibagi menjadi:

Rumah Sakit Vertikal (MINSA)

Rumah Sakit Provinsi (Pemerintah Provinsi)

Rumah Sakit Kabupaten/Kota (Pemerintah Kabupaten/Kota)

RS TNI/Polri

Rumah sakit departemen/perusahaan milik negara lainnya

Rumah Sakit swasta

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *