SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇
Bubh dan nonbubh perbedaan nya adalah
INI JAWABAN TERBAIK 👇
Menjawab:
Badan usaha yang berbadan hukum, misalnya meliputi: perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan usaha milik negara, korporasi, perusahaan publik, dan perusahaan publik. Badan usaha yang bukan badan hukum meliputi perseorangan, persekutuan perdata (maatschap), firma, persekutuan komanditer (CV).
Penjelasan:
Perbedaan antara badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang bukan badan hukum
Bahwa tidak semua badan usaha adalah badan hukum, berikut akan kami jelaskan secara singkat perbedaan antara badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang bukan badan hukum, sebagai berikut:
Badan hukum:
- Subjek hukum adalah badan usaha itu sendiri, karena telah menjadi badan hukum yang juga merupakan subjek hukum selain manusia.
- Harta kekayaan perusahaan dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pengurus/anggota. Akibatnya, jika perusahaan bangkrut, hanya aset perusahaan yang akan disita (harta pribadi pengurus/anggota tetap bebas dari sita)
- Badan usaha yang termasuk badan hukum adalah Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.
Badan usaha yang bukan badan hukum:
- Subyek hukum adalah orang-orang yang menjadi pengelolanya, maka bukan badan hukum itu sendiri karena bukan hukum, sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
- Harta kekayaan perusahaan bergabung dengan harta kekayaan pribadi pengurus/anggota. Akibatnya, jika perusahaan pailit, harta kekayaan pengurus/anggota juga akan disita.
- Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV
Sorry kalo salah 🙂 🙂 🙂
Was this helpful?
0 / 0