Kenapa sap pp nomor 24 tahun 2005 diganti ke pp nomor 71 tahun 2010?​

SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇

Kenapa sap pp nomor 24 tahun 2005 diganti ke pp nomor 71 tahun 2010?​

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Membalas:

karena getah PP adalah pengganti Kaká

maaf jika ada yang salah

Membalas:

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 24 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. juga mengatur SAP berdasarkan cash for accrual, yang saat ini masih digunakan oleh semua entitas.” Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Herry Poernomo selaku Ketua Panitia Permusyawaratan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) saat membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan di Hotel Redtop, Selasa (14/12).

Sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010, penerapan SAP akrual dapat dilakukan secara bertahap. Pemerintah dapat menerapkan SAP berbasis kas untuk akrual paling lambat 4 (empat) tahun setelah tahun anggaran 2010.

Dengan adanya ketentuan PP 71 Tahun 2010 tentang SAP maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku, namun meskipun telah dinyatakan sah secara substansial, PP 24 Tahun 2005 tetap dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan. atas dasar kas ke laporan keuangan atas dasar akrual ke basis akrual. Isi PP 24 Tahun 2005 tercantum dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP.

Penjelasan:

semoga jawaban saya bermanfaat

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *