Pengertian pph yang bersifat final dan tidak final

SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇

Pengertian pph yang bersifat final dan tidak final

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang tidak dapat dikreditkan kembali pada saat penghitungan PPh 29 (lebih bayar/kurang bayar). Pajak penghasilan definitif diatur dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pajak penghasilan tidak pasti adalah pajak penghasilan yang dapat dikreditkan pada saat menghitung PPh 29 (lebih bayar/kurang bayar). PPh ini terdiri dari pasal 21, 22, 23, 24, 26 PPh.

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *