SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇
Perbedaan advokat dengan pengacara
INI JAWABAN TERBAIK 👇
Pengacara ini sebelumnya dibedakan dari seorang pengacara. Yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum kepada orang di pengadilan atau seseorang yang memiliki izin untuk melakukan praktek beracara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaannya adalah
Pembela adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat nasehat dari Mahkamah Agung.
• Pengacara adalah seseorang yang membantu penggugat dan tergugat dan ditunjuk oleh pengadilan tinggi tertentu dan yurisdiksi pengadilan tinggi.
maaf kalo salah
Was this helpful?
0 / 0