Perbedaan dan persamaan kaidah hukum dan sosial beserta contohnya​

SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇

Perbedaan dan persamaan kaidah hukum dan sosial beserta contohnya​

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Menjawab:

perbedaan =

Apa aturannya?

Aturan, sebagaimana dijelaskan Purbacaraka dan Soekanto (1993: 19), adalah titik acuan atau ukuran atau pedoman untuk bersikap atau bertindak dalam kehidupan.

Apa yang dimaksud dengan negara hukum?

Menurut Soekanto (1983: 40), hukum sebagai metode merupakan titik acuan bagi perilaku atau sikap yang tepat. Standar-standar ini memberikan pedoman tentang bagaimana manusia harus berperilaku.

Apakah aturan hukum tidak termasuk dalam aturan sosial?

Jika mengacu pada pendapat Ishaq (2008:29), berdasarkan ruang lingkup pengaturannya, jenis aturan dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu:

Aturan dengan aspek kehidupan pribadi, di atas:

aturan kepercayaan atau agama;

aturan kesopanan.

Aturan dengan aspek kehidupan interpersonal yang di atas:

sopan santun atau adat istiadat;

aturan hukum.

Metode ini merupakan metode sosial, karena pada hakikatnya merumuskan suatu visi tentang perilaku atau sikap yang harus dilakukan dalam masyarakat. Oleh karena itu, supremasi hukum merupakan bagian dari kode sosial.

Apa yang membedakan aturan hukum dari aturan sosial lainnya?

Dalam hal ini yang disebut kaidah sosial lainnya adalah kaidah kepercayaan/agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah tata krama/adat. Menurut Ishaq (Ibid: 35), perbedaan antara aturan hukum dan metode sosial lainnya dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu:

Dari segi tujuan

Aturan hukum dimaksudkan untuk menciptakan tatanan sosial dan memberikan perlindungan kepada manusia dan kepentingannya. Metode religi, metode kesusilaan, bertujuan untuk memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan metode santun bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar tidak ada korban.

Dari segi konten

Aturan hukum memberikan hak dan kewajiban (atributif dan normatif). Pengaturan tentang tingkah laku dan perbuatan manusia dalam hukum akan dipatuhi jika perbuatan manusia itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan agama, aturan kesusilaan hanya memberikan kewajiban (normatif) dan berisi aturan yang ditujukan untuk sikap batin manusia. Aturan kesopanan hanya memberikan kewajiban, yang isinya ditujukan untuk perilaku manusia.

Mengenai asal usul sanksi

Aturan hukum asal usul sanksi datang dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan di luar manusia (heteronomus), yaitu tim negara. Aturan agama asal sanksi juga datang dari luar dan dipaksakan oleh kekuatan eksternal pada manusia (heteronomis), yaitu Tuhan. Asal usul kode moral sanksi berasal dari diri sendiri dan dipaksakan oleh hati nurani masing-masing pelaku (otonom). Tata cara sopan santun, asal usul sanksi, juga berasal dari kekuatan koersif eksternal, yaitu masyarakat.

Mengenai sanksi

Aturan hukum sanksi itu secara resmi ditegakkan oleh masyarakat. Aturan agama adalah sanksi yang dijatuhkan oleh Tuhan. Aturan kesopanan adalah sanksi yang dikenakan sendiri. Sanksi metode sopan santun dikenakan oleh masyarakat secara tidak resmi.

Dalam hal tujuan

Aturan hukum dan aturan kesopanan ditujukan untuk tindakan nyata (eksternal). Kaidah agama dan kaidah kesusilaan diarahkan pada sikap batin.

Was this helpful?

0 / 1

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *