Perbedaan hak inistiatif dan hak amandemen yang dimiliki DPR

SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇

Perbedaan hak inistiatif dan hak amandemen yang dimiliki DPR

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Hak inisiatif DPR adalah hak DPR untuk mengajukan RUU, sedangkan

Hak untuk mengubah adalah hak DPR untuk mengubah RUU. Hak inisiatif adalah hak untuk mengajukan rancangan undang-undang atau peraturan daerah (Raperda), yang merupakan salah satu hak yang dimiliki anggota DPR/D untuk menjalankan fungsinya dalam lingkup peraturan perundang-undangan. Karena lembaga legislatif DPRD merupakan inti dari kedaulatan rakyat, maka semua organ perwakilan rakyat (DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) berhak atas inisiatif ini.

Hak untuk mengubah, hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk mengusulkan perubahan peraturan daerah (Raperda).

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau atas kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau situasi internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaannya. hak interpelasi dan hak penyidikan atau atas pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa makar, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya atau perbuatan yang memalukan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Bermanfaat ya kakak…

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *