SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇
Sebutkan 4 perbedaan paspor dan visa !
aslinya kolom buat 4 perbedaan paspor sama bisabantu jawab kak plis skrng dikumpulinnya-!
INI JAWABAN TERBAIK 👇
Menjawab:
1. Instansi yang berwenang
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi negara sebagai tanda identitas sebagai warga negara selama berada di negara lain. Paspor hampir sama dengan KTP. Paspor di Indonesia diterbitkan oleh instansi imigrasi.
Visa adalah dokumen sebagai tanda izin untuk memasuki suatu negara. Visa dikeluarkan oleh kedutaan negara untuk berkunjung. Jika seseorang memasuki suatu negara tanpa visa, mereka dapat memberikannya kepada mereka karena dianggap ilegal dan sanksinya tidak main-main, lho.
2. Penggunaan keduanya berbeda.
Paspor dan visa adalah dua dokumen yang berbeda, sehingga memiliki kegunaan yang berbeda. Paspor berguna sebagai tanda sah kepemilikan kewarganegaraan, sedangkan visa digunakan sebagai acuan bahwa negara yang akan dikunjungi diterima dan aman. Paspor bisa dimiliki oleh semua warga negara, namun visa belum tentu bisa dimiliki karena setiap negara memiliki peraturan dan hak prerogatif untuk menolak pemohon.
3. Jenis paspor dan visa
Paspor dan visa memiliki jenis yang berbeda. Berbagai jenis paspor dan visa menentukan masa berlakunya. Ada tiga jenis paspor yang masih berlaku di Indonesia:
Paspor biasa (paspor hijau) biasa digunakan oleh masyarakat umum untuk mengunjungi suatu negara
paspor dinas
• (paspor biru) digunakan oleh pejabat pemerintah atau konsultan yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri
Paspor diplomatik digunakan untuk perjalanan diplomatik.
Paspor berlaku selama 5 tahun dan dapat dicabut tanpa pemberitahuan.
Ada beberapa jenis visa tergantung tujuan kedatangan di negara yang akan dikunjungi, antara lain:
•short stay visa digunakan oleh wisatawan dan hanya berlaku untuk jangka waktu pendek (15-30 hari) yang dibuktikan dengan tiket pesawat pulang pergi yang telah anda pesan
Visa pelajar yang digunakan oleh pelajar asing berlaku hingga akhir masa studi
Visa pekerja sementara digunakan oleh pekerja asing yang berjanji untuk kembali ke negara asalnya setelah berakhirnya masa kerja. Jika melebihi masa berlaku, Anda akan dideportasi ke negara asal.
4. Bentuk dan biaya produksi
Paspor berisi data pribadi, tanda tangan dan halaman kosong untuk catatan perjalanan luar negeri sebanyak 24 halaman atau 48 halaman. Jika Anda sering bepergian ke luar negeri, pilih halaman 48 karena ini adalah halaman kosong yang akan diisi dengan cap visa. Hal ini dikarenakan visa tersebut berbentuk stempel atau stiker.
Jumlah halaman paspor yang dipilih menentukan biaya untuk melakukannya. Untuk paspor 24 halaman dikenakan biaya Rp 155.000, untuk paspor 24 halaman dikenakan biaya Rp 355.000. Soal visa, sudah sesuai dengan undang-undang keimigrasian masing-masing negara.
Dari 4 perbedaan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembuatan paspor dapat dilakukan tanpa visa, tetapi pembuatan visa tidak dapat dilakukan tanpa paspor.
Was this helpful?
0 / 0