Sebutkan nilai nilai instrumental pancasila?

SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇

Sebutkan nilai nilai instrumental pancasila?

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Kelas : XSMA
folder: PPKN
Kategori: “Barang Pancasila”
kata kunci: nilai, instrumental, pancasila

Diskusi:

nilai instrumental merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, dalam Tatanan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.

Nilai instrumental Pancasila:

Sila pertama pancasia: Ketuhanan Yang Maha Esa
nilai instrumental sila pertama: pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
nilai instrumental sila kedua:
1) Pasal 26 ayat 3
Masalah yang berkaitan dengan warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2) Pasal 27 ayat 2
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Pasal 28
Kebebasan berserikat dan berkumpul, menyatakan pikiran secara lisan dan tertulis, dan lain-lain, diatur dengan undang-undang.
4) Pasal 30 ayat 1
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
5) Pasal 31 ayat 1
Setiap warga negara berhak atas pendidikan.

Sila ketiga Pancasila: Persatuan Indonesia
nilai instrumental sila ketiga:
1) Pasal 1 ayat 1
Negara Indonesia adalah negara kesatuan, berbentuk republik.
2) Pasal 32 ayat 2
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai khazanah budaya bangsa
3) Pasal 36
Bendera nasional Indonesia berwarna merah putih.

Pasal IV Pancasila: Demokrasi yang Dipimpin oleh Hikmat Hikmah dalam Musyawarah Perwakilan
nilai instrumental sila keempat: pasal 1 ayat 2, Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan konstitusi

Pasal Kelima Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia
nilai instrumental sila kelima:
1) Pasal 27 ayat 1
Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menghormati hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.
2) Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3) Pasal 34 ayat 3
Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas perawatan kesehatan dan pelayanan publik yang memadai.

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *