Tolong bantu saya…. 1. Jelaskan perbedaan objek pajak pada PPh , PBB , PPN , dan PPnBM!… 2. Jelaskan tentang Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)!… 3. Apakah yang kalian ketahui tentang Objek Pajak Bea Materai?…

SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇

Tolong bantu saya….

1. Jelaskan perbedaan objek pajak pada PPh , PBB , PPN , dan PPnBM!…
2. Jelaskan tentang Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)!…
3. Apakah yang kalian ketahui tentang Objek Pajak Bea Materai?…

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Membalas:

1. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang perseorangan atau badan hukum atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak. Ruang lingkup PPh mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima dari Indonesia atau luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan cara apapun.

dua. Pasal 85 ayat 1 UU 28/2009 menetapkan bahwa objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan. Keuntungan tersebut dapat berasal dari pengalihan hak melalui penjualan, penunjukan pembeli dalam lelang, konsolidasi usaha, perluasan usaha dan hadiah.

3. 1. Perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen lain yang dibuat untuk digunakan sebagai bukti perbuatan, fakta atau keadaan yang bersifat perdata.

2. Akta Notaris beserta salinannya.

3. Akta-akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berhak atas tanah tersebut, termasuk salinannya.

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *