SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇
Tolong bantu ya kawan:(
1.Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan, namun tindak pidana penggelapan adalah tindak pidanayanghampir samadenganpencuriansebagaimana yang diatur dalam Pasal362KUHP.Untuk itu dimanakah letak perbedaannya !!
2.Dalam salah satu unsur pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yaitu dinyatakan perbuatan menyerahkan sesuatu benda.Untuk itu apa yang sdr. ketahui tentang pernyataan “Perbuatan penyerahan benda”dalam tindak pidana penipuan yang di atur dalam pasal 378 KUHP !!
INI JAWABAN TERBAIK 👇
1. Rumusan pasal 362 berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa mengambil sesuatu seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara tidak sah, diancam dengan pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak. enam puluh rupiah
Unsur-unsurnya adalah: Mengambil sesuatu milik orang lain, baik seluruhnya maupun sebagian. Dengan maksud; Kepemilikan ilegal. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan pencurian adalah pengambilan barang milik orang lain dengan cara yang melawan hukum, padahal orang yang mengambil barang itu bermaksud untuk memiliki barang itu terlebih dahulu.
Misalnya, Orang A menemukan ponsel milik orang lain tergeletak di atas meja kerja, maka timbul niat untuk mengambil dan memiliki ponsel tersebut. Ketika dia merasa aman, dia melakukan niatnya, sehingga ponsel itu kemudian berada di bawah kendalinya.
Penggelapan
Tindak pidana penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP, dimana pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa dengan keji dan melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi itu ada pada dirinya. bukan karena suatu tindak pidana diancam dengan penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dari bunyi pasal tersebut maka dapat ditegaskan beberapa hal yang merupakan unsur-unsur saat penggelapan, yaitu: Memiliki barang milik orang lain, baik seluruhnya maupun sebagian; properti yang Anda miliki; Sengaja melanggar hukum.
2. Pasal 378 KUHP, yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu daya atau serangkaian kebohongan, untuk menggerakkan orang lain agar memberikan sesuatu kepadanya, atau memberikan suatu hutang atau membatalkan hutang.
maafkan aku jika aku salah
Was this helpful?
0 / 0